Kamis, 20 Juni 2013

Kearifan Lokal di Indonesia (Tugas PLH)



Macam-macam Kearifan Lokal di Indonesia

Berikut adalah beberapa kearifan lokal di berbagai daerah seluruh Indonesia, kita harus bahagia karena dengan adanya kearifan lokal ini keadaan lingkungan Indonesia akan berkurang dari kerusakan yang disebabkan oleh manusia Indonesia.
Siapkah Anda membaca?
Biasnya soal-soal PLH akan mengeluarkan soal sebanyan 3-7 soal tentang Kearifan Lokal ini. Jadi jangan bosan untuk membacanya. Kalau bosan membaca, bacalah sedikit sedikit tiap harinya, di jamin nilai PLH mu akan baik. Semangat !!!

1.     AWIG-AWIG (Lombok Barat dan Bali): Awig-Awig memuat aturan adat yang harus dipenuhi setiap warga masyarakat di Lombok Barat dan Bali, dan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak terutama dalam berinteraksi dan mengelola sumberdaya alam & lingkungan .
2.     REPONG DAMAR (Krui-Lampung Barat): Repong Damar atau hutan damar, merupakan model pengelolaan lahan bekas lading dalam bentuk wanatani yang dikembangkan oleh masyarakat Krui di Lampung Barat, yaitu menanami lahan bekas lading dengan berbagai jenis tanaman, antara lain damar, kopi, karet, durian.
3.     HOMPONGAN (Orang Rimba-Jambi): Hompongan merupakan hutan belukar yang melingkupi kawasan inti pemukiman Orang Rimba (di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas, Jambi) yang sengaja dijaga keberadaannya yang berfungsi sebagai benteng pertahanan dari gangguan pihak luar.
4.     TEMBAWAI (Dayak Iban-Kalimantan Barat): Tembawai merupakan hutan rakyat yang dikembangkan oleh masyarakat Dayak Iban di Kalimantan Barat, yang didalamnya terdapat tanaman produktif, seperti durian.
5.     SASI (Maluku): Sasi merupakan aturan adat yang menjadi pedoman setiap warga masyarakat Maluku dalam mengelola lingkungan termasuk pedoman pemanfaatan sumber daya alam.
6.     PAMALI MAMANCING IKAN (Desa Bobaneigo-Maluku Utara): Pamali Mamancing Ikan merupakan aturan adat yaitu larangan atau boboso. Pamali Mamancing Ikab ini secara yurisdiksi terbatas pada nilai-nilai adat, dan agama, tetapi konsep property right ini terbentuk dari pranata sosial masyarakat yang telah berlangsung sejak lama dalam mengatur pemanfaatan sumberdaya pesisir dan laut.
7.     SIMPUK MUNAN/LEMBO (Dayak Benuaq-Kalimantan Timur): Simpuk Munan atau lembo bangkak merupakan hutan tanaman buah-buahan (agroforestry) yang dikembangkan oleh masyarakat Dayak Benuaq di Kalimantan Timur.
8.     KOKO DAN TATTAKENG (To Bentong-Sulawesi Selatan): Sebelum mengenal pertanian padi sawah, orang To Bentong mewariskan lahan bagi keturunannya berupa kebun (Koko) dan lading yang ditinggalkan (Tattakeng). Koko adalah lahan perladangan yang diolah secara berpindah, sedangkan Tattakeng adalah lahan bekas perladangan yang sedang diberakan.
9.     MAPALUS (Minahasa-Sulawesi Utara): Mapalus pada masyarakat Minahasa, merupakan pranata tolong menolong yang melandasi setiap kegiatan sehari-hari orang Minahasa, baik dalam kegiatan pertanian, yang berhubungan dengan sekitar rumah tangga, maupun untuk kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
10. MOPOSAD DAN MODUDURAN (Bolaang Mongondow-Sulawesi Selatan): Moposad dan Moduduran merupakan pranata tolong menolong yang penting untuk menjaga keserasian lingkungan sosial.
11.   KAPAMALIAN (Banjar – Kalimantan Selatan): Kapamalian merupakan aturan-aturan (pantangan) dalam pengelolaan lingkungan, misalnya larangan membuka hutan keramat.
12.                       PAHOMBA ( Sumba Timur- Nusa Tengara Timur ): Gugus hutan yang disebut Pahomba, terlarang keras untuk dimasuki apalagi untuk diambil hasil hutanya. Pada hakekatnya pohon-pohon di setiap pahomba itu berfungsi sebagai pohon-pohon induk yang dapat menyebarkan benih ke padang-padang rumput yang relatif luas.Karena itu, jika api tidak menghangus matikan anakan pepohonan itu, proses perluasan hutan secara alamiah dapat berlangsung. Pepohonan di pahomba disekitar batang sungai berfungsi sebagai riparian atau tumbuhan tepain sungai yang berfungsi sebagai filter terhadap materi erosi, dan sekaligus berfungsi sebagai sempadan alamiah sungai dan untuk pelestarian air sungai.
13.                       SUBAK (Bali): Salah satu teknologi tradisional pemakaian air secara efisien dalam pertanian dilakukan dengan cara Subak. Lewat saluran pengairan yang ada pembagian aliran berdasarkan luas areal sawah dan masa pertumbuhan padi dilakukan dengan menggunakan alat bagi yang terdiri dari batang pohon kelapa atau kayu tahan air lainnya. Kayu ini dibentuk sedemikian rupa dengan cekukan atau pahatan dengan kedalaman berbeda sehingga debit air yang mengalir di satu bagian berbeda dengan debit air yang mengalir di bagian lainnya. Kayu pembagi air ini dapat dipindah-pindah dan dipasang diselokan sesuai dengan keperluan, yang pengaturannya ditentukan oleh Kelihan Yeh atau petugas pengatur pembagian air.
14.  TRI HITA KARANA (Bali): Tri Hita Karana, suatu konsep yang ada dalam kebudayaan Hindu-Bali yang berintikan keharmonisan hubungan antara Manusia-Tuhan, manusia-manusia, dan manusia-alam merupakan tiga penyebab kesejahteraan jasmani dan rohani. Ini berarti bahwa nilai keharmonisan hubungan antara manusia dengan lingkungan merupakan suatu kearifan ekologi pada masyarakat dan kebudayaan Bali.
15.                       BERSIH DESO (Desa Gasang-Jawa Timur): Bersih Deso (bersih desa) adalah suatu acara adat dan sekaligus tradisi pelestarian lingkungan yang masih dilaksanakan masyarakat Desa Gasang sampai sekarang. Dilakukan setiap tahun pada bulan Jawa Selo (Longkang) dipilih dari hari Jumat Pahing. Masyarakat secara berkelompok membersihkan lingkungan masing-masing seperti jalan, selokan umum dan sungai. Setelah selesai melaksanakan bersih deso secara berkelompok mereka menyelenggarakan upacara semacam “sedekah bumi” dengan sajian satu buah buceng besar, satu buceng kecil, sayur tanpa bumbu lombok tanpa daging, berbagai macam hasil bumi yang biasa disebut “pala kependhem” dan “pala gumantung”.
16.                       WEWALER (Desa Bendosewu-Jawa Timur): Tradisi bersih desa di Desa Bendosewu dikenal dengan wewaler yang merupakan pesan dari leluhur yang babad desa. Isi pesan adalah “jika desa sudah rejo (damai, sejahtera) maka hendaknya setiap tahun diadakan upacara bersih desa.” Tradisi bersih desa disertai kegiatan kebersihan lingkungan secara serentak, yaitu membersihkan jalan-jalan, rumah-rumah, pekarangan, tempat-tempat ibadah, makam dan sebagainya. Kegiatan ini disebut pula dengan “tata gelar” atau hal yang sifatnya lahiriah. Hal yang berkaitan dengan “tata gelar” dalam bersih desa bagi masyarakat Bendosewu sudah menjadi bagian hidupnya, sehingga tidak perlu diperintah lagi.
17.                       SEREN TAUN (Kasepuhan Sirnaresmi-Jawa Barat): Seren Taun memiliki banyak arti bagi masyarakat kasepuhan diantaranya adalah puncak prosesi ritual pertanian yang bermakna hubungan manusia, alam, dan pencipta-Nya. Seren Taun adalah perayaan adat pertanian kasepuhan sebagai ungkapan rasa syukur setelah mengolah lahan pertanian sengan segala hambatan dan perjuangannya untuk mendapatkan hasil yang optimal. Seren Taun adalah pesta masyarakat adat Kasepuhan sebagai ungkapan rasa gembira ketika panen datang. Seren Taun juga merupakan pertunjukan kesenian-kesenian tradisional yang ada di masyarakat Kasepuhan. Adat istiadat yang berlaku di dalam Kasepuhan ini mengatur pola kehidupan masyarakat dalam berhubungan dengan sang pencipta (Hablum minallah), hubungan antar manusia (Hablum minan naas) dan hubungan manusia dengan alam lingkungannya (Hablum minal alam).
18.                       TALUN (Kampung Dukuh-Jawa Barat): Bentuk kearifan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup yang dikembangkan masyarakat Kasepuhan Pancer Pangawinan diwujudkan dalam penataan ruang hutan, pelestarian dan pengelolaan air, pengelolaan lahan dengan pengembangan talun. Selain itu juga diwujudkan dalam pengetahuan tradisional tentang berbagai jenis sumber daya alam, seperti padi varitas lokal. Nilai yang menekankan pentingnya melestarikan lingkungan itu dikuatkan lewat berbagai upacara tradisional, mitos dan tabu. Menurut warga Kasepuhan, hutan digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:
Leuweung Kolot atau Leuweung Geledegan atau hutan tua, yaitu hutan yang masih lebat ditumbuhi berbagai jenis pohon dengan kerapatan yang tinggi, dan masih banyak ditemukan binatang liar hidup di dalamnya. Hutan ini masih ada di sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun.
Leuweung Titipan atau hutan keramat. Hutan ini tidak boleh dimasuki apalagi dieksploitasi oleh siapa pun, kecuali ada izin dari Abah Anom. Hutan ini akan dimasuki apabila Abah Anom menerima wangsit atau ilapat dari nenek moyang yang memerlukan sesuatu dari kawasan gunung tersebut. Kawasan hutan keramat adalah kawasan Gunung Ciwitali dan Gunung Girang Cibareno;
Leuweung Sampalan atau Leuweung bukaan, yaitu hutan yang dapat digunakan dan dieksploitasi serta dibuka oleh warga Kasepuhan. Di sini warga boleh membuka lading, kebun sawah, menggembala ternak, mengambil kayu bakar dan hasil hutan lainnya yang ada. Yang termasuk lahan bukaan adalah lahan di sekitar tempat pemukiman penduduk. Bekas lahan lading ataupun sawah yang sudah dipanen lalu ditanami dengan tanaman musiman dan tanaman keras sehingga membentuk hutan buatan disebut Talun. Tanaman buah-buahan sering digunakan seperti duren, rambutan, atau tanaman lainnya seperti petai, cengkeh, dan sebagainya. Setelan Talun ditanami biasanya akan ditinggal begitu saja. Artinya pemeliharaannya tidak begitu intrnsif disbanding dengan kebun.
19.                       PIIL PASENGGIRI (Lampung): Piil Pasenggiri merupakan falsafah hidup atau pedoman dalam bertindak bagi setiap warga masyarakat Lampung, yakni: menemui muimah (ramah lingkungan), nengah nyappur (keseimbangan lingkungan), sakai sambayan (pemanfaatan lingkungan), dan juluk adek (pertumbuhan lingkungan).
20.                       UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA (Lahat – Sumatera Selatan): Undang-Undang Simbur Cahaya yang sebagian substansinya mengatur tentang pentingnya pelestarian lingkungan.
21.                       KE-KEAN (Sumatera Selatan): Pengetahuan Ke-Kean adalah perhitungan waktu yang tepat untuk menanam jenis tanaman tertentu yang dikaitkan dengan ilmu perbintangan.
22.                       TEBAT (Pasemah-Sumatera Selatan): Salah satu bentuk kearifan lingkungan masyarakat Pagar Alam adalah Tebat milik komunal. Tebat dapat dimiliki secara individual maupun kolektif. Tebat memiliki fungsi sosial, untuk memperkuat rasa solidaritas dan integrasi masyarakat. Setiap kali ikan dipanen, dilakukan bobos tebas, yaitu menguras isi kolam oleh semua warga desa secara bersama-sama.
23.                       MAROMU (Ngata Toro-Sulawesi Tengah): merupakan sistem kerja sama yang berlaku dalam pengelolaan tanah/hutan bagi masyarakat adat Ngata Toro. Sistem ini mengandung nilai saling membantu meringankan beban pekerjaan satu sama lain. Dari awal pengelolaan hingga panen, sistem Maromu dilakukan secara bergiliran dari satu keluarga/pribadi kepada yang lain. Pengelolaan tanah/hutan melalui beberapa tahapan dan struktur yang diatur menurut ketegorisasi hutan.
24.                       WANA NGKIKI (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Wana Ngkiki merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro.Orang Toro membagi hutan menurut pengetahuan asal pemanfaatannya sesuai kategorinya. Wana Ngkiki adalah kawasan hutan di puncak-puncak gunung yang jauh dari pemukiman, yang ditumbuhi oleh pohon-pohon yang tidak terlalu besar, rerumputan, banyak lumut, hawanya dingin, dan merupakan habitat dari beberapa jenis burung. Di dalam hutan ini, tidak ada aktivitas manusia. Hutan ini sangat jarang dikunjungi. Menurut hasil pemetaan luas Wana Ngkiki sekitar 2.300 ha.
25.                       WANA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Wana merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Wana adalah kawasan hutan belantara/hutan rimba dimana belum pernah ada kegiatan manusia mengolahnya menjadi kebun. Wana adalah tempat berkembang biaknya binatang Anoa (lupu), babi rusa (dolodo) dan lain-lain. Wana merupakan hutan primer sebagai penyangga kandungan air yang banyak (sumber air). Sehubungan dengan itu, Wana tidak pernah diolah jadi kebun. Bilamana diolah/dibuka akan membawa bencana kekeringan. Begitulah pemahaman yang berkembang pada masyarakat adat Toro secara turun-temurun. Wana dimanfaatkan khusus untuk mengambil damar, rotan, wewangian, obat-obatan dan sewaktu-waktu tempat untuk berburu binatang dan mencari ikan di sungai-sungainya, bilamana ada pesta di Ngata. Di beberapa alur sungai pada waktu itu dilakukan kegiatan mendulang emas secara tradisional. Dari hasil pemetaan partisipatif membuktikan wana merupakan hutan yang terluas di wilayah adat Toro dengan luas sekitar 11.290 Ha.
26.                       PANGALE (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Pangale merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Pangale adalah hutan yang berada di pegunungan dan dataran. Pangale termasuk kategori hutan sekunder yang bercampur dengan primer karena sebagian sudah pernah diolah tetapi telah kembali menjadi hutan seperti semula. Bagi orang Toro pangale dipersiapkan untuk kebun dan datarannya untuk sawah. Pangale dimanfaatkan juga untuk mengambil kayu, rotan yang dipergunakan untuk berbagai keperluan rumah tangga. Pandan hutan dipergunakan untuk membuat tikar dan bakul, obat dan wewangian. Daun melinjo dipergunakan untuk sayur. Pangale seluas 2.950 Ha biasa digunakan juga untuk tempat berburu secara tradisional.
27.                       PAHAWA PONGKO (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Pahawa Pongko merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Pahawa Pongko adalah hutan bekas kebun yang telah ditinggalkan 25 tahun ke atas. Sudah hampir menyerupai hutan sekunder semi primer (pangale). Pohon-pohonnya sudah tumbuh besar, karena itu untuk menebangnya sudah harus menggunakan “pongko” (tempat menginjakkan kaki yang terbuat dari kayu) yang agak tinggi dari tanah agar dapat menebang dengan baik dan tonggaknya diharapkan dapat tumbuh tunas kembali, sehingga sesuai dengan namanya yaitu Pahawa Pongko. Pahawa artinya “ganti”. Dalam pemetaan hutan pahawa pongko dimasukkan dalam kategori pangale.
28.                       OMA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Oma merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Oma adalah hutan bekas kebun yang sering diolah. Oma banyak dimanfaatkan untuk tanaman kopi, kakao dan tanam-an tahunan lainnya. Luas Oma yang tumpang tindih dengan TNLL berdasarkan pemetaan partisipatif sekitar 1.820 Ha. Menurut usia pemanfaatannya Oma terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu :
Oma Ntua; Bekas kebun yang ditinggalkan 16 – 25 tahun. Usia pemanfaatannya tergolong tua, dalam arti tingkat kesuburannya sudah kembali normal. Untuk itu sudah dapat diolah kembali menjadi kebun.
b. Oma Ngura; Bekas kebun yang ditinggalkan 3 – 15 tahun. Merupakan jenis hutan yang lebih muda dibanding oma ntua. Pohon-pohon belum tumbuh besar dan masih dapat ditebas dengan menggunakan parang. Rerumputan dan belukar merupakan ciri khasnya.
Oma Ngkuku; Bekas kebun yang berusia 1 – 2 tahun. Didominasi tumbuhan rerumputan.
29.                       BALINGKEA (Ngata Toro – Sulawesi Tengah): Balingkea merupakan salah satu kategori dari pandangan tentang hutan menurut orang Toro. Balingkea adalah bekas kebun yang usianya 6 bulan – 1 tahun. Sering diolah untuk tanaman palawija berupa jagung, ubi kayu, kacang-kacangan, rica dan sayur-sayuran.
30.                       NAKI KA BUKIT (Kampung Raba – Kalimantan Barat): Naki Ka Bukit merupakan Upacara adat yang lakukan apabila dalam musim panen tahun sebelumnya mengalami gangguan entah berupa hama penyakit atau gangguan hewan. Upacara ini dilakukan setiap lima tahun sekali dan sudah menjadi agenda yang tetap.
31.                       MIJAR BUNGA BUAH (Kampung Raba – Kalimantan Barat): Upacara adat Mijar Bunga Buah dilakukan berdasarkan ada tidaknya tanaman-tanaman buah berbunga. Tujuan dari upacara ini adalah untuk menjaga agar buah-buahan yang akan dimakan tidak menimbulkan hal-hal yang negatif. Kegiatan ini dipusatkan di tempat khusus yang sekarang ini dilakukan di Malantokng. Sampai saat ini tempat tersebut dikeramatkan menjadi Keramat Buah.
32.                       MALINAU KAPAL (Sungai Pisang – Sumatera Barat): Malinau kapal memiliki dua versi, yaitu malinau kapal baru yang pertama kali mau turun kelaut, dan jika kapal-kapal nelayan selalu sial dalam setiap operasi (selalu ada halangan atau kesulitan memperoleh hasil tangkapan).
Malimau kapal baru; Malimau kapal baru perisipnya merupakan suatu upacara untuk minta izin kepada Allah swt. untuk mengelola isi lautan.
Malimau kapal untuk membuang sial; Upacara malimau kapal yang berkaitan dengan membuang sial ini relatif lama dan rangkaian upacara tergantung dari pantanagan yang dilanggarnya, tetapi jika nahkoda (=tungganai untuk kapal tonda atau bagan, = pawang untuk perahu payang) bersama ABKnya tidak tahu sebab kesialan yang menimpa, biasanya mereka langsung datang ke dukun kapal untuk kapalnya dilimaui.
33.                       PERELAK, KEBUN MUDO-UMO RENAH dan UMO TALANG (Melayu-Jambi): Orang Melayu Jambi mengenal dan menggolongkan perladangan dalam beberapa bentuk, yaitu perelak, kebun mudo, umo renah dan umo talang. Perelak ialah sebidang tanah disekitar desa (kampung) yang ditaami berjenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari seperti cabai, kunyit, serai, laos, tomat, kacang gulai, ubi rambat, ubi kayu dan pisang. Kebun Mudo ialah sebidang tanah yang ditanami satu jenis tanaman muda tertentu, misalnya pisang, kedelai atau kacang tanah. Umo Renah ialah lading cukup luas yang ditanami padi dengan selinga tanaman muda, seperti cabai, tomat, terong, labu dan mentimun. Di sekitar lading itu mereka juga menanami tanaman keras seperti duku, durian, karet dan sebagainya. Umo Talang adalah lading jauh di tengah hutan yang biasanya ditanami padi. Disini juga mereka menanam tanaman keras seperti karet dan durian. Mereka juga membuat rumah sementara yang dihuni selama musim menunggu panen padi. Setelah panen, lading tersebut akan menjadi kebun karet atau kebun durian.
34.                       RIMBA KEPUNGAN SIALANG (Melayu-Riau): Masyarakat Melayu mengenal pembagian hutan tanah yang terdiri dari tiga bagian, yakni tanah perladangan, rimba larangan, rimba simpanan (hak ulayat) dan rimba kepungan sialang.
35.                       BONDANG (Desa Silo-Asahan-Sumatera Utara): Masyarakat Desa Silo menerapkan tradisi berupa upacara buka Bondang dan tutup Bondang dalam aktivitas pertanian. Buka Bondang dilakukan pada saat akan memulai penanaman, sedangkan Tutup Bondang diselenggarakan saat panen. Apa yang menarik dari kegiatan ini adalah bahwa selain bersandarkan pada kearifan tradisional, konsep pertanian bondang ini ternyata cukup sinergiss dengan upaya menciptakan keseimbangan lingkungan. Dalam aktivitas pertanian, petani sama sekali tidak menggunakan zat-zat kimia maupun obat-obatan yang dapat mengakibatkan berbagai dampak pada kesehatan dan kerusakan lingkungan. Kegiatan pengolahan lahan pertanian dari mulai tanam hingga panen sepenuhnya dilakukan secara tradisional, tanpa menggunakan bahan-bahan kimia.
36.                       LUBUK LARANGAN (Mandailing-Sumatera Utara): Lubuk Larangan adalah bagian sungai yang dilindungi. Di dalamnya terdapat ikan jurung yang merupakan ikan langka dan bernilai simbolik sebagai peralatan upacara pada Masyarakat Tapanuli Selatan (Mandailing). Di Mandailing Natal terdapat 114 lubuk larangan yang dikelola oleh masyarakat. Konsep ini merupakan kearifan tradisional yang terlaksana secara berkesinambungan dari, oleh dan untuk masyarakat.
37.                       MACCERA TASI (Luwu-Sulawesi Selatan): Maccera Tasi terbukti efektif dalam menggugah emosi keagamaan (spiritual) warga masyarakat. Pada saat pelaksanaan upacara, mereka diingatkan atas tanggungjawabnya untuk menghormati laut, menjaga kebersihannya, tidak merusak dan tidak menguras potensi ikan laut secara berlebihan.
38.                       BAU NYALE (Sasak, Nusa Tenggara Barat): Kearifan masyarakat setempat tercermin dalam upaya masyarakat memelihara dan melestarikan tradisi Bau Nyale yang dikaitkan dengan kesuburan. Nyale atau cacing laut jelmaan dari putri kemudian memenuhi air laut dengan warna-warni dan mudah ditangkap. Setiap tahun dilakukan upacara Bau Nyale oleh pendudukk Sasak.
39.                       LEBUNG (Sumatera Selatan): Dalam praktek pengelolaan sumber daya alam, lebung tidak hanya merupakan cekungan tanah tetapi juga salah satu teknik penduduk setempat untuk menampung ikan saat genangan air di lebak surut. Lebih dari itu, untuk mengambil ikan yang terdapat di lebung ada mekanisme yang berada diluar aturan lelang yang mengakomodir hubungan-hubungan antara pengemin dan pemilik lebung supaya kepentingan kedua belah pihak terpenuhi. Untuk memenuhi kepentingan-kepentingan dari pihak tersebut, pengemin memberikan sejumlah uang kepada pemilik lebung sebagai tanda ucapan terima kasih, bukan sebagai ganti rugi atas pengambilan ikan di lebung.
40.                       TANAH SEBAGAI IBU KANDUNG (Amungme-Papua Barat): Masyarakat Amungme yang hidup disekitar Tambagapura yang kini menjadi kawasan eksploitasi PT. Freeport Indonesia, mempercayai tanah sebagai ibu kandung atau mama. Kearifan budaya Amungme yang berpersepsi tanah sebagai mama, menjadi motivasi budaya bagi resisstensi warga Amungme terhadap penggalian gunung biji Erstberg dan Grassberg. Kedua gunung ini dipercaya sebagai kepala mama. Kasus Freeport merupakan suatu perlawanan budaya para tokoh adat Amungme yang tampil dengan pesan budaya “te aro neweak lako” (alam adalah aku) atau tanah dipandang sebagai bagian dari hidup manusia. Konsekuensi dari strukktur kepercayaan budaya tadi adalah ketika dampak pencemaran dari limbah PTFI, dalam bentuk pembuangan tailing ke dalam sungai Ajkwa dan Agawaghon dan semua anak sungai sekitarnya, menyebabkan rusaknya ekosistem dan budaya Amungme. Sebaliknya adanya pandangan bahwa tanah adalah mama atau bagian dari hidup manusia, menuntun prilaku pemanfaatan sumber daya alam, terutama tanah, secara hati-hati, tidak merusak dan tidak mencemari.
41.                       PASANG RI KAJANG (Ammatoa, Kajang, Sulawesi Selatan): Masyarakat adat Ammatoa bermukim di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, yang berjarak kurang lebih 540 km ke arah tenggara dari kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pasang Ri Kajang merupakan pandangan hidup komunitas Ammatoa, yang mengandung etika dan norma, baik yang berkaitan dengan perilaku sosial, maupun perilaku terhadap lingkungan dan alam sekitarnya, maupun hubungan manusia dengan PenciptaNya. Ammatoa bertugas untuk melestarikan Pasang Ri Kajang dan menjaganya agar komunitas Ammatoa tetap tundukk dan patuh kepada Pasang. Pasang merupakan pandangan yang bersifat mengatur, tidak dapat dirobah, ditambah maupun dikurangi.
42.                       MOHOTO O WUTA (Tolaki, Sulawesi Tenggara): Upacara Mohoto O Wuta agar kelak nanti hutan yang mereka tebangi dapat menghutan kembali agar dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan konsep-konsep (kenyataan empirik) seperti ana homa, o sambu, dan laliwata yang merupakan suatu bukti jika kawasan hutan bekas perladangan dapat pulih kembali.
43.                       O KARUNA-O KANDADI (Muna, Sulawesi Tenggara): Pemberaan sebidang lahan setelah satu atau dua kali tanam disebut O Karuna (dedaunan yang masih muda) dan pepohonannya disebut O Kandadi. Konsepp ini mengandung makna pemulihan kesuburan lahan. Caranya ialah dengan memelihara anak kayu yang tumbuh.
44.                       PANGALE KAPALI (Tau Taa atau To Wana, Sulawesi Tenggara): To Wana berarti “orang dalam hutan”. Mereka memiliki kawasan hutan suaka adat yang disebut “pangale kapali”. Upaya-upaya komunitas masyarakat adat Tau Ta’a untuk menjaga kelestarian pangale kapali tersebut, ditempuh melalui penegakan hukum adat beserta pemberian sanksi pelanggarannya yang terkait dengan pengelolaan pangale kapali. Hutan konservasi binaan masyarakat adat Tau Ta’a tersebut senantiasa berada dalam pengawasan masyarakat. Berbagai upacara ritual, tabu serta tradisi pelestarian pangale kapali tetap dipertahankan. Demikian juga hutan adat dan berbagai keputusan adat lainnya diterapkan di tengah-tengah warganya guna menjaga kelestarian atau kelangsungan hutan larangan tersebut.
Ass. wr. wb.
Awig-awig adalah salah kearifan lokal yang masih lestari di pesisir Lombok yang ditujukan untuk memelihara sumber daya ikan dan ekosistem pesisir. SDI yang lestari dan ekosistem yang terjaga mampu memberikan nafkah bagi nelayan secara berkelanjutan.
Awig-awig itu sendiri merupakan hukum adat yang tidak tertulis. tetapi sudah menjadi hukum yang berlaku secara luas di masyarakat. awig-awig ditemukan di dua pulau yaitu Bali dan Lombok yang memiliki keterkaitan sejarah dan budaya. Objek pengaturan dari awig-awig di masyarakat adat mengatur segala sendi kehidupan baik itu pertanian maupun perikanan dan laut.
oleh karena itu :
Mari kita lestarikan tradisi ini untuk laut Indonesia yang Lestari.
Wassalam



Tidak ada komentar:

Posting Komentar